A Few Things Around SISMIOP title

Informasi Seputar SISMIOP

A Few Things Around SISMIOP

Informasi Seputar SISMIOP

A Few Things Around SISMIOP

Informasi Seputar SISMIOP

Sunday, September 30, 2012

MODUL PENDATAAN (PART 1)

Modul Pendataan merupakan salah satu menu utama pada aplikasi SISMIOP. Jika kita memilih menu Pendataan pada menu atau tampilan Windows, akan muncul sub-sub menu berikut :
  1. Persiapan
  2. Pendataan Objek Pajak
  3. Laporan Pendataan OP
  4. Pemekaran Wilayah
  5. Reklas
  6. Hapus Data SISTEP
  7. Pemberian Flag NJOPTKP
  8. Update RT/RW Massal
  9. Analisa Potensi
Tampilan yang muncul adalah sebagai berikut:

1. Persiapan

Kegiatan Persiapan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan informasi yang diperlukan, baik dalam rangka penyusunan rencana kerja maupun untuk menentukan sasaran dan daerah/wilayah mana yang akan diadakan kegiatan pendataan dengan memperhatikan potensi pajak dan perkembangan wilayah.

      1. 1 Pembuatan ZNT

      Penentuan batas ZNT mengacu pada batas penguasaan/pemilikan atas bidang objek pajak dan perbedaan nilai tanah antar zona. Zona geografis dalam hal ini ditetapkan untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di dalam satu Wilayah Administrasi Pemerintahan Yaitu Wilayah Kelurahan. Dimana untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi lagi menjadi blok-blok yang dikodekan.
       Dikarenakan pada satu wilayah terdapat hanya satu kode blok yang mewakili wilayah dari kode blok tersebut. Dalam satu blok itu sendiri dapat mewakili beberapa Zona Nilai Tanah, penentuan ZNT pada prakteknya dianggap dapat mewakili nilai tanah atau objek pajak yang ada pada zona yang bersangkutan. Setiap pemberian kode ZNT mengikuti aturan pemberian nomor blok yamg didata untuk setiap kelurahan, informasi ini ditampilkan atau disusun dalam bentuk peta atau sket untuk memudahkan menentukan letak objek pajak, untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Kode ZNT memiliki keterkaitan dengan Peta ZNT yaitu yang memetakan antara blok dengan kode – kode znt yang digunakan. Tetapi antara Zona Nilai Tanah, Blok dan penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat pada batas blok. Kode ZNT diperlukan untuk menyesuaikan dan menentukan besar dari Nilai Indikasi Rata–rata masing–masing objek pajak. Pada garis batas ZNT ditentukan / dibuat berdasarkan NIR masing–masing untuk setiap ZNT. Perubahan pada Nilai Indikasi Rata–rata yang terjadi karena, batas Zona Nilai Tanah dalam sket peta ZNT mengalami perubahan dan perubahan tersebut dilakukan secara umum perblok.
      Pilih Fungsi Pembuatan ZNT pada Menu atau Tampilan Windows, akan muncul tampilan pilihan :

        1.1.1 PEMBUATAN TABEL BLOK
Wilayah kelurahan untuk kepentingan PBB dibagi menjadi blok-blok yang dikodekan, digunakan sebagai petunjuk lokasi objek pajak. Blok ini memiliki sifat unik dan permanen. Sifat unik dikarenakan dalam satu kelurahan terdapat hanya satu kode blok yang mewakili satu wilayah dari blok tersebut atau mewakili satu wilayah geografis. Dalam pengkodean blok menjadi unik karena kombinasi dari kode-kode wilayah mulai dari propinsi.
        1.1.2 PERUBAHAN NIR
Besar NIR masing-masing objek pajak ditentukan atau disesuaikan dengan kode ZNT yang tercantum pada daftar ZNT. Penentuan ZNT pada prakteknya dapat didasarkan pada tersedianya data pendukung (data pasar) yang dianggap dapat mewakili nilai tanah atau objek pajak yang ada pada zona yang bersangkutan. Dan untuk perhitungan nilai tanah per meter persegi untuk masing-masing objek pajak didasarkan pada NIR tersebut
NIR diperlukan dalam pembuatan peta ZNT, karena pada garis batas ZNT dicantumkan angka NIR. Dalam garis batas ZNT ditentukan/dibuat berdasarkan NIR masing-masing untuk setiap ZNT dan setiap ZNT dicantumkan angka NIR-nya. Perubahan pada Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) terjadi karena batas ZNT dalam sket/konsep peta ZNT mengalami perubahan. Tetapi NIR dicantumkan sesuai hasil analisa, bukan dalam bentuk ketentuan nilai jual bumi.
        1.1.3 PEMBUATAN TABEL PETA ZNT
Pembuatan peta ZNT dilaksanakan setelah selesai pengukuran bidang milik dalam satu kelurahan/desa. Dalam pembuatan peta ZNT, pengumpulan data harga jual dapat memberikan informasi mengenai harga transaksi dan/atau harga penawaran tanah dan bangunan. Proses Pembuatan Tabel Peta ZNT terdiri dari proses :
1). Perekaman data Peta ZNT dalam satu kelurahan yaitu pembuatan Peta ZNT untuk merekam perubahan data yang sudah ada yang disebabkan oleh :
·         Adanya pemekaran Wilayah.
·         Perubahan pada batas Zona Nilai Tanah pada satu Blok suatu Kelurahan / Desa.
2). Pemutakhiran data Peta ZNT dalam satu kelurahan yaitu digunakan bila terjadi perubahan data dari kode ZNT sebelumnya, perubahan yang terjadi karena adanya pendataan ulang batas Zona Nilai Tanah dalam satu Wilayah Kelurahan dan perubahan ini sebelumnya telah direkam dalam proses Perkaman Tabel Peta ZNT.
        1.1.4 PERUBAHAN ZNT MASAL
Perubahan Kode ZNT Massal dimaksudkan untuk memutakhirkan Kode ZNT beberapa Objek Pajak dalam satu Blok yang mempunyai Kode ZNT sama menjadi Kode ZNT tertentu yang sama pula.


      1.2 Copy DBKB,ZNT,TP Massal Tahun Sebelumnya

      Dalam Aplikasi i-Sismiop ada beberapa tabel yang pada umumnya dari tahun ke tahun datanya mengalami perubahan, sehingga data tersebut harus disimpan pertahun ( DBKB,ZNT dan TP SPPT massal ). Untuk memudahkan pekerjaan Update dan menghindari berkurangnya data dari tahun sebelumnya, maka sebelum melakukan Update DBKB, ZNT dan TP SPPT Massal, lakukan Proses Copy DBKB, ZNT dari Tahun sebelumnya. Proses tersebut akan mengcopy data-data tahun sebelumnya ke tahun berikutnya secara keseluruhan.


      1.3 Pembuatan DBKB

      1.3.1 DBKB Standard
Daftar Biaya Komponen Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. Objek pajak dalam DBKB Standard adalah Objek Pajak Standard yaitu objek–objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
  • Tanah : £ 10.000 m2
  • Bangunan : Jumlah lantai £ 4
  • Luas Bangunan : > 1.000 m2
D          1.3.2 DBKB Fasilitas
     Biaya yang dikeluarkan untuk membayar seluruh unsur pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas bangunan. Komponen atau sarana pelengkap yang termasuk didalamnya seperti : kolam renang, lapangan tenis, AC, lift, tangga berjalan, genset, perkerasan halaman untuk tujuan tertentu, elemen estetika dan lansekap. Dimutakhirkan setiap tahun sesuai perubahan harga jenis bahan/material bangunan dan upah perkerja yang berlaku di wilayah masing-masing. Proses DBKB Fasilitas digunakan untuk Update Daftar Harga Fasilitas AC, AC Lanjutan, Kolam Renang, Perkerasan, Lapangan Tenis,Lift, Tangga Berjalan, Pagar, Prot Api, Gen Set, PABX, Sumur Air, Boiler, Listrik.
          1.3.3 DBKB Non-Standard
Daftar Biaya Komponen Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. Objek Pajak dalam DBKB Non Standard adalah Objek Pajak Non Standard yaitu objek – objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
  •     Tanah : > 10.000 m2
  •     Bangunan : Jumlah Lantai > 4
  •     Luas Bangunan : > 1.000 m2

MODUL MODUL DALAM SISMIOP


SISMIOP saat ini terdiri dari sembilan modul yaitu:
  1. Modul Pendataan
  2. Modul Penilaian
  3. Modul Keberatan
  4. Modul Penetapan
  5. Modul Penerimaan
  6. Modul Pengurangan
  7. Modul Pembayaran
  8. Modul PST
  9. Modul Referensi 
Dalam blog ini, modul yang akan dibahas lebih jauh adalah Modul Pendataan (Kegiatan Pendataan).

Saturday, September 29, 2012

DAFTAR ISTILAH DALAM KEGIATAN PENDATAAN (SISMIOP)

Berikut beberapa daftar istilah dalam kegiatan pendataan pada pembentukan basis data SISMIOP yang biasa ditemukan, antara lain:

Biaya Komponen Utama, yaitu biaya komponen utama bangunan ditambah komponen bangunan lainnya per meter persegi lantai. Unsur-unsur didalamnya adalah pekerjaan persiapan.pekerjaan, pondasi.pekerjaan beton/beton bertulang, pekerjaan dinding luar, pekerjaan kayu dan pengawetan termasuk pekerjaan cat, pekerjaan sanitasi, pekerjaan instalasi air bersih, pekerjaan instalasi listrik serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk faktor penyelaras yang besarnya tergantung tipe tiap-tiap JPB.

Biaya Komponen Material Bangunan, yaitu biaya material atap, dinding, langit-langit dan lantai per meter persegi lantai. unsur – unsur didalamnya adalah atap, dinding, langit- langit, lantai serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk faktor penyelaras sebesar 38 %.

Blok adalah pengelompokan dari beberapa bidang obyek pajak yang dibatasi oleh batas alam atau batas buatan yang permanen dan tidak berubah dalam kurun waktu yang relatif lama. Dan biasanya untuk tanah pekarangan memuat kurang lebih 200 Wajib Pajak dan untuk kebun serta sawah menggunakan ukuran luas yaitu kurang lebih 15 hektar.

DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.

DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) adalah daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.

JPB (Jenis Penggunaan Bangunan) adalah pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.

LSPOP (Lampiran SPOP) adalah lampiran pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang berisi rincian data objek pajak.

NIR (Nilai Indikasi Rata–Rata) adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

NOP (Nomor Objek Pajak) adalah Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.


SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang.

STTS (Surat Tanda Terima Setoran) adalah surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terutang.

ZNT (Zona Nilai Tanah) adalah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Wednesday, September 5, 2012

SEPUTAR KEGIATAN PENDATAAN DALAM SISMIOP

A. LATAR BELAKANG PENDATAAN

Kegiatan Pendataan dalam pembentukan basis data SISMIOP dilatarbelakangi oleh hal-hal berikut ini:

  1. Cukup banyaknya jumlah objek pajak yang belum terdaftar;
  2. Beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak; dan
  3. Belum seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan.

Dikarenakan masalah-masalah di atas, Kegiatan Pendatan diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan faktual.




B. MAKSUD DAN TUJUAN PENDATAAN


Maksud dan tujan dari Kegiatan Pendataan adalah menciptakan data yang akurat dan terbaru dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi PBB, agar dapat menghasilkan data yang seragam, dapat diolah dengan cepat dan efisien, sehingga mampu menciptakan pengenaan pajak yang adil dan merata meningkatkan penerimaan PBB serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.


Pendataan dapat dilaksanakan sendiri oleh Direktorat Jenderal pajak atau bekerja sama dengan pihak lain / ketiga yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, diharapkan akan dapat tercipta
Kegiatan Pendataan dapat dilaksanakan dengan 4 (empat) alternatif, yaitu :
• Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP
• Identifikasi Objek Pajak
• Verifikasi data objek pajak
• Pengukuran bidang objek pajak.





C. DASAR HUKUM KEGIATAN PENDATAAN

Dasar hukum yang mendasari kegiatan pendataan dalam pembentukan basis data SISMIOP sendiri adalah:


  1. UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB juncto UU No. 12 Tahun 1994.
  2. KEP Dirjen Pajak No. KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan/ Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).