A Few Things Around SISMIOP title

Informasi Seputar SISMIOP

A Few Things Around SISMIOP

Informasi Seputar SISMIOP

A Few Things Around SISMIOP

Informasi Seputar SISMIOP

Wednesday, October 3, 2012

MODUL PENDATAAN (PART 5)

7. Laporan Data Objek Pajak

Laporan data OP menampilkan rincian data OP berdasarkan SPOP dan LSPOP yang diinput ke basis data dan besarnya nilai system dan nilai individual untuk suatu NOP tertentu, menampilkan data ringkas dari objek pajak diambil berdasarkan SPOP / LSPOP yang telah diinput.
Memuat hasil perekaman terhadap SPOP / LSPOP dimana dimanfaatkan untuk verifikasi terhadap kebenaran data yang telah direkam. Menampilkan blok yang memiliki NOP bersama dimana merupakan anak dari induk yang diketahui NOP induknya. Menampilkan daftar suatu objek pajak yang direlasikan dengan subjek_pajak_id, sehingga akan diketahui objek pajak dengan subjek_pajak_id tertentu mempunyai beberapa objek pajak. Menu ini merupakan fasilitas untuk mencetak Data data OP berdasarkan SPOP dan LSPOP dan data-data lain yang telah direkam ke baris data. Laporan yang dapat dicetak meliputi :
1. Data OP Rinci
Laporan menampilkan data OP secara Rinci sesuai dengan data SPOP dan LSPOP .
Laporan ini dapat dicetak sampai per NOP.

2. Laporan Data OP Ringkas
Laporan ini menampilkan data OP secara Ringkas meliputi : Nama WP, alat objek dan Subjek, Luas Tanah, Luas Bangunan, NJOP Tanah, NJOP Bangunan dan Total NJOP.
Laporan ini dapat dicetak sampai dengan per NOP.

3. Laporan DHR Urut NOP
Laporan ini menampilkan data OP secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam, penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP.

4. Laporan DHR Urut No Formulir.
Laporan ini menampilkan data op secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam, penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP dan di index berdasarkan No Urut Formulir.

5. Laporan DHR Urut Nama.
Laporan nin menampilkan data op secara lengkap sesuai dengan data SPOP dan LSPOP yang direkam, penampilan datanya kesamping dan index berdasarkan NOP dan di index berdasarkan No Urut Formulir dan di index berdasarkan Nama NOP.

6. Rekap DHR Per Dati II.
Menampilkan data rekap DHR per Dati II yang meliputi data :
a. Jumlah OP Bumi
b. Jumlah Nilai Bumi Murni
c. Jumlah Nilai Bumi Bersama
d. Jumlah Nilai Bumi Individu
e. Jumlah OP Bangunan
f.  Jumlah Nilai Bangunan Murni
g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama
h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

7. Rekap DHR Per Kecamatan.
Menampilkan data Rekap DHR per Kecamatan, yang meliputi data :
a. Jumlah OP Bumi
b. Jumlah Nilai Bumi Murni
c. Jumlah Nilai Bumi Bersama
d. Jumlah Nilai Bumi Individu
e. Jumlah OP Bangunan
f.  Jumlah Nilai Bangunan Murni
g. Jumlah Nilai Bangunan Bersama
h. Jumlah Nilai Bangunan Individu

8. dan laporan-laporan lainnya :
Rekap DHR Per Kelurahan, Rekap DHR OP Per Dati II, Rekap DHR OP Per Kecamatan, Rekap DHR OP Per Kelurahan, Laporan Perbahan Data OP, Laporan Daftar OP Bersama, Laporan Sejarah OP, Laporan Peta Perubahan Kode Wilayah OP, Rekapitulasi Peta Desa /Kelurahan dll


7. Laporan SK Kanwil

Mencetak file–file keluaran yang didalamnya berisi informasi rinci mengenai data ZNT suatu kelurahan pada tahun pajak tertentu, memuat informasi perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya komponen utama, material dan biaya fasilitas bangunan, menampilkan daftar objek pajak yang memiliki nilai individu untuk wilayah kelurahan tertentu dan informasi mengenai perubahan nama jalan yang telah distandardkan. Adalah proses yang digunakan untuk mencetak :
  • SK Kanwil ZNT Ex-Sistep.
  • SK Kanwil OP dengan Nilai Individu.
  • SK Kanwil Pemantauan OP.
  • SK Kanwil ZNT Sismiop.
  • Tabel Jalan Standard.
  • SK Kanwil DBKB.







Tuesday, October 2, 2012

MODUL PENDATAAN (PART 4)

4. Administrasi OP Baru, Mutasi Dan Salinan SPPT

Administrasi OP Baru, Mutasi dan salinan adalah merupakan proses yang digunakan untuk jenis pelayanan pendaftaran data baru, mutasi objek/subjek pajak dan salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB. Pendataan OP Baru, mutasi OP/SP yang telah diinput ke dalam form permohonan pelayanan PST akan diinput ke dalam formulir SPOP/LSPOP sehingga pada saat menjalankan Tombol Proses pada Form Administrasi, Mutasi dan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB akan dijalankan proses penilaian dan penetapan secara otomatis. Sedangkan Salinan SPPT/SKPSPOP/SKPKB tidak diperlukan proses Input/Update SPOP/LSPOP karena pada proses ini hanya mengambil data yang telah direkam pada basis data.

5. Reklasifikasi Data Ex-SISTEP

Memberi fasilitas untuk merubah klas tanah data ex sistep. Perubahan ini dapat dilakukan bersama–sama satu kelurahan atau hanya NOP – NOP tertentu saja. Perubahan yang dapat dilakukan :
a. Kenaikan
Untuk menaikkan Klas Tanah, dibatasi dengan Tingkat Kenaikan dan Klas Tertinggi.
Misalnya :
  • Tingkat Kenaikan di isi = 2
  • Kelas Terendah di isi = 40
  • Kelas Tertinggi di isi = 05
Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau Nop – NOP tertentu dinaikkan 2 tingkat, dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05 dan semua Klas di bawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

b. Penurunan
Untuk menurunkan Klas Tanah, di batasi tingkat Penurunan Klas dan Klas Terendah.
Misalnya :
  • Tingkat Penurunan di isi = 2
  • Klas Terendah di isi = 40
  • Klas Tertinggi di isi = 05
Artinya : semua Klas dalam kelurahan yang bersangkutan atau NOP – NOP tertentu turun 2 Tingkat dan semua Klas diatas Klas 05 dijadikan Klas 05, dan semua Klas di bawah Klas 40 dijadikan Klas 40.

c). Dari Klas ke Klas
Proses ini bisa digunakan untuk melakukan perubahan Klas Tanah hanya Klas – Klas tertentu.

  • Naik dari Klas ke Klas
Misal :
Dari Klas 4 ke klas 2
Dari klas 5 ke klas 4
Dari klas 6 ke klas 5
Dari klas 7 ke klas 5 dan seterusnya
Proses menaikkan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang tertinggi.


  • Turun Dari Klas Ke Klas
Proses penurunan klas dengan cara dari klas ke klas harus dilakukan berurutan mulai dari klas yang terendah.
Misalnya :
Dari klas 38 ke klas 40
Dari klas 47 ke klas 38
Dari klas 46 ke klas 47
Dari klas 45 ke klas 46 dan seterusnya.




6. Hapus Data Ex-SISTEP

Dalam Aplikasi Sismiop, data yang ada tersimpan pada Komputer pada umumnya masih terdiri dari dua macam data :
  • Data Sismiop : Data-data objek PBB yang sudah mempunyai kelengkapan data mengikuti pendataan pola Sismiop, data ini ditandai dengan NOP terahir angka 0 atau 9.
  • Data Sistep : Data-data objek PBB yang belum mempunyai kelengkapan data.
Pendataan pola Sismiop data ini ditandai dengan NOP terahir angka 7 atau 8. Setelah dilakukan Pendataan dengan pola Sismiop maka untuk menghindari data yang dobel, Data Sistep tersebut harus dihapus. Proses ini digunakan untuk menghapus datadata sistep yang sudah dilakukan Pendataan dengan pola sismiop, Proses Penghapusan data sistep ini boleh dilakukan sebelum atau sesudah perekaman data hasil Pendataan, Penghapusan bisa dilakukan atau dipilih NOP-NOP tertentu, Data yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan lagi.

MODUL PENDATAAN (PART 3)

3. Pemekaran Wilayah

Proses Pemekaran Wilayah ini dijalankan untuk melakukan proses :
a).  Pindah Dati II Keseluruhan ke Propinsi Lain, yaitu jika ada seluruh Wilayah Dati II tertentu pindah ke Wilayah Propinsi Lain, kode dan nama Dati 2 dan Propinsi Tujuan harus sudah terekam dalam Tabel Wilayah. Semua data – data pendukung secara otomatis diambilkan dari data yang lama.
b). Pindah Kecamatan Keseluruhan Ke Dati II Lain.
Proses ini akan melakukan pemindahan data dalam satu Kecamatan secara keseluruhan ke :
  • Wilayah Dati II lain dalam Propinsi yang sama.
  • Wilayah Dati II lain dalam Propinsi yang lain.
Data Wilayah baru harus sudah direkam dalam tabel Wilayah.
  • Jika Dati II yang baru merupakan Dati II yang baru berdiri maka data yang dicopy dari data lama adalah :Semua data lama termasuk ZNT dan DBKB.
  • Jika Dati II yang baru merupakan Dati II yang sudah ada, maka data yang dicopy adalah :Semua data lama kecuali DBKB.
c). Pindah Kelurahan Keseluruhan Ke Kecamatan Lain.
Proses ini akan melakukan pemindahan data seluruh Kelurahan tertentu ke :
  • Wilayah Kecamatan Lain dalam Dati II yang sama.
  • Wilayah Kecamatan Lain dalam Dati II yang sama
Seluruh Data Wilayah Baru harus sudah terekam dalam Tabel Wilayah. Proses ini akan mengCopy data-data lama ke Wilayah Baru kecuali Tabel DBKB.

d). Pindah Blok Keseluruhan Ke Kelurahan Lain.
Proses ini melakukan pemindahan data Blok tertentu atau beberapa Blok tertentu ke Kelurahan Lain:
  • Jika data yang dipindah hanya satu blok maka Nomor Urut Blok pada Wilayah baru akan mengikuti Nomor Urut Blok yang sudah ada (Menambah Nomor urut Blok Baru).
  • Jika data yang dipindah beberapa Blok yang berurutan maka Nomor Blok pada Wilayah Baru akan mengikuti Nomor Blok yang sudah ada (Menambah Nomor Blok Baru).
e). Gabung Beberapa Blok
Proses ini akan menggabung satu atau beberapa Blok Objek Pajak ke Blok tertentu.
  • Jika Blok Tujuan merupakan Blok yang sudah ada datanya maka Nomor Urut akan melanjutkan Nomor Urut yang sudah ada.
  • Jika Blok Tujuan merupakan Blok yang belum ada datanya maka Nomor Urut Tetap = Nomor Urut asal.
Nomor Blok Baru harus sudah didaftarkan pada Menu Pembuatan Tabel Blok Kode ZNT.
  • Jika pada wilayah tujuan sudah ada kode ZNT yang sama, maka NIR-nya mengikuti Kode ZNT yang sama tersebut.
  • Jika pada wilayah tujuan tidak ada kode ZNT yang sama, maka mencari kode ZNT yang NIR-nya sama, dan kode ZNT pada Data OP mengikuti kode ZNT yang NIRnya sama tersebut.
  • Jika a dan b tidak terpenuhi maka akan membuat kode ZNT baru melanjutkan kode ZNT yang sudah ada dan NIR-nya tetap.
f). Pindah NOP ke Blok Lain
Proses ini melakukan pemindahan data atas beberapa NOP ke Blok lain.
  • Jika Blok tujuan merupakan Blok yang sudah ada datanya, maka Nomor Urut akan melanjutkan Nomor Urut yang sudah ada.
  • Jika Blok tujuan merupakan Blok yang belum ada datanya, maka Nomor Blok sesuai dengan Nomor Urut mulai 000.0001.0
Nomor Blok baru harus sudah didaftarkan pada menu Pembuatan Tabel Blok Kode ZNT.
  • Jika pada wilayah tujuan sudah ada kode ZNT yang sama, maka NIR-nya mengikuti Kode ZNT yang sama tersebut.
  • Jika pada wilayah tujuan tidak ada kode ZNT yang sama, maka mencari kode ZNT yang NIR-nya sama, dan kode ZNT pada Data OP mengikuti kode ZNT yang NIRnya sama tersebut.
  • Jika a dan b tidak terpenuhi maka akan membuat kode ZNT baru melanjutkan kode ZNT yang sudah ada dan NIR-nya tetap.








MODUL PENDATAAN (PART 2)

2. Pendataan Objek Pajak

Pendataan objek pajak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan dilakukan sekurang – kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa / kelurahan dengan menggunakan / memilih salah satu dari 4 (empat) alternatif sebagai berikut :
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum / tidak mempunyai peta, merupakan daerah terpencil, atau mempunyai potensi PBB relatif kecil.
  2. Identifikasi objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.
  3. Verifikasi data objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.
  4. Pengukuran bidang objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa / kelurahan dan / atau peta garis / peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.

       2.1 Pendataan SPOP dan LSPOP

       Mendaftarkan obyek pajak dilakukan dengan membuat surat yang disebut Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). Surat ini memiliki format baku, merupakan formulir isian, yang disediakan oleh KPP Pratama. SPOP dilengkapi dengan LSPOP atau Lampiran SPOP. Subyek Pajak (SP) mengisi SPOP dan LSPOP, yang dalam pengisiannya diwajibkan untuk mengisi secara jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani. Apabila data-data yang diisi oleh WP dalam SPOP dan LSPOP yang dikembalikan tidak jelas, benar, dan lengkap maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan menetapkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. SPOP dan LSPOP yang diterima oleh WP harus telah diserahkan kembali selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal penerimaan SPOP oleh SP. Penyerahannya ke DJP yang dalam pelaksanaanya di KPP Pratama. Apabila SP belum menyerahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka SP akan diberikan Surat Tegoran oleh DJP.
       Didalam surat tegoran menetapkan Pemberian SPOP kepada SP dilakukan bila :
  1. Obyek Pajak yang belum terdaftar, yaitu karena adanya tanah bukaan baru atau pembuatan bangunan baru.
  2. Obyek Pajak telah terdaftar, tetapi data obyek pajak belum.tidak lengkap atau belum sesuai dengan keadaan sebemarnya.
  3. Nilai jual obyek pajak berubah, akibat adanya perkembangan perekonomian di wilayah letak objek pajak, seperti adanya pembangunan sarana/prasarana jalan, jembatan, saluran irigasi, waduk, dan lain-lain hal yang dapat mempengaruhi peningkatan nilai jual obyek pajak.
  4. Objek pajak yang dimutasikan, sebagaimana dilaporakan oleh instansi yang berkaitan langsung dengan obyek pajak (adanya jual-beli, hibah, waris, hadiah, dsb).
       Proses pendataan SPOP dan LSPOP terdiri dari dua kelompok proses yaitu pendataan SPOP dan pendataan LSPOP. Pendataan SPOP terdiri dari proses :
  1. Perekaman data Obyek Pajak Bumi
  2. Pemutakhiran data Obyek Pajak Bumi
  3. Penghapusan data Obyek Pajak Bumi
  4. Penghapusan status Obyek Pajak Bumi Bersama
       Pendataan LSPOP terdiri dari proses-proses :
  1. Perekaman data bangunan
  2. Pemutakhiran data bangunan
  3. Penghapusan data bangunan
  4. Penilaian bangunan secara individu

       2.2 Update Jalan Standard

       Kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk menyeragamkan atau menstandardkan data objek pajak sesuai dengan prosedur, data objek pajak dalam hal ini adalah nama jalan di wilayah Republik Indonesia.
    Contoh kasus yang terdapat pada pemberian nama jalan sebelum distandarisasi :
  • Jalan Jenderal Achmad Yani,
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani,
  • Jalan Jend. Ahmad Yani,
  • Jl. Jenderal Ach. Yani.
  • ..dst.
        Untuk satu nama jalan bisa bermacam–macam cara penulisannya, sehingga perlu dicarikan cara untuk menyeragamkan nama jalan tersebut untuk memudahkan pada saat pendataan subjek dan objek pajak. Sehingga nama jalan tersebut diatas diseragamkan atau distandarkan misalnya menjadi ; Jl. Jend. Achmad Yani. Dengan tujuan memberikan data yang lebih akurat dan cepat pada
saat dibutuhkan.