Modul Pendataan merupakan salah satu menu utama pada aplikasi SISMIOP. Jika kita memilih menu Pendataan pada menu
atau tampilan Windows, akan muncul sub-sub menu berikut :
- Persiapan
- Pendataan Objek Pajak
- Laporan Pendataan OP
- Pemekaran Wilayah
- Reklas
- Hapus Data SISTEP
- Pemberian Flag NJOPTKP
- Update RT/RW Massal
- Analisa Potensi
Tampilan yang muncul adalah sebagai berikut:
1. Persiapan
Kegiatan Persiapan ini dimaksudkan untuk menentukan data dan informasi
yang diperlukan, baik dalam rangka penyusunan rencana kerja maupun untuk
menentukan sasaran dan daerah/wilayah mana yang akan diadakan kegiatan
pendataan dengan memperhatikan potensi pajak dan perkembangan wilayah.
1. 1 Pembuatan ZNT
Penentuan batas ZNT mengacu pada batas penguasaan/pemilikan atas bidang
objek pajak dan perbedaan nilai tanah antar zona. Zona geografis dalam hal ini
ditetapkan untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di dalam satu
Wilayah Administrasi Pemerintahan Yaitu Wilayah Kelurahan. Dimana untuk kepentingan
Pajak Bumi dan Bangunan dibagi lagi menjadi blok-blok yang dikodekan.
Dikarenakan pada satu wilayah terdapat hanya satu kode blok yang
mewakili wilayah dari kode blok tersebut. Dalam satu blok itu sendiri dapat
mewakili beberapa Zona Nilai Tanah, penentuan ZNT pada prakteknya dianggap
dapat mewakili nilai tanah atau objek pajak yang ada pada zona yang
bersangkutan. Setiap pemberian kode ZNT mengikuti aturan pemberian nomor blok
yamg didata untuk setiap kelurahan, informasi ini ditampilkan atau disusun
dalam bentuk peta atau sket untuk memudahkan menentukan letak objek pajak, untuk
kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Kode ZNT memiliki keterkaitan
dengan Peta ZNT yaitu yang memetakan antara blok dengan kode – kode znt yang
digunakan. Tetapi antara Zona Nilai Tanah, Blok dan penentuan batas Zona Nilai
Tanah tidak terikat pada batas blok. Kode ZNT diperlukan untuk menyesuaikan dan
menentukan besar dari Nilai Indikasi Rata–rata masing–masing objek pajak. Pada
garis batas ZNT ditentukan / dibuat berdasarkan NIR masing–masing untuk setiap
ZNT. Perubahan pada Nilai Indikasi Rata–rata yang terjadi karena, batas Zona
Nilai Tanah dalam sket peta ZNT mengalami perubahan dan perubahan tersebut
dilakukan secara umum perblok.
Pilih Fungsi Pembuatan ZNT pada Menu atau Tampilan Windows, akan muncul
tampilan pilihan :
1.1.1 PEMBUATAN TABEL BLOK
Wilayah kelurahan
untuk kepentingan PBB dibagi menjadi blok-blok yang dikodekan, digunakan
sebagai petunjuk lokasi objek pajak. Blok ini memiliki sifat unik dan permanen.
Sifat unik dikarenakan dalam satu kelurahan terdapat hanya satu kode blok yang
mewakili satu wilayah dari blok tersebut atau mewakili satu wilayah geografis.
Dalam pengkodean blok menjadi unik karena kombinasi dari kode-kode wilayah
mulai dari propinsi.
1.1.2 PERUBAHAN NIR
Besar NIR masing-masing objek pajak ditentukan atau disesuaikan dengan
kode ZNT yang tercantum pada daftar ZNT. Penentuan ZNT pada prakteknya dapat
didasarkan pada tersedianya data pendukung (data pasar) yang dianggap dapat
mewakili nilai tanah atau objek pajak yang ada pada zona yang bersangkutan. Dan
untuk perhitungan nilai tanah per meter persegi untuk masing-masing objek pajak
didasarkan pada NIR tersebut
NIR diperlukan dalam pembuatan peta ZNT, karena pada garis batas ZNT dicantumkan
angka NIR. Dalam garis batas ZNT ditentukan/dibuat berdasarkan NIR masing-masing
untuk setiap ZNT dan setiap ZNT dicantumkan angka NIR-nya. Perubahan pada Nilai
Indikasi Rata-rata (NIR) terjadi karena batas ZNT dalam sket/konsep peta ZNT
mengalami perubahan. Tetapi NIR dicantumkan sesuai hasil analisa, bukan dalam
bentuk ketentuan nilai jual bumi.
1.1.3 PEMBUATAN TABEL PETA ZNT
Pembuatan peta ZNT
dilaksanakan setelah selesai pengukuran bidang milik dalam satu kelurahan/desa.
Dalam pembuatan peta ZNT, pengumpulan data harga jual dapat memberikan informasi
mengenai harga transaksi dan/atau harga penawaran tanah dan bangunan. Proses Pembuatan
Tabel Peta ZNT terdiri dari proses :
1). Perekaman data Peta
ZNT dalam satu kelurahan yaitu pembuatan Peta ZNT untuk merekam perubahan data
yang sudah ada yang disebabkan oleh :
·
Adanya
pemekaran Wilayah.
·
Perubahan
pada batas Zona Nilai Tanah pada satu Blok suatu Kelurahan / Desa.
2). Pemutakhiran data
Peta ZNT dalam satu kelurahan yaitu digunakan bila terjadi perubahan data dari
kode ZNT sebelumnya, perubahan yang terjadi karena adanya pendataan ulang batas
Zona Nilai Tanah dalam satu Wilayah Kelurahan dan perubahan ini sebelumnya
telah direkam dalam proses Perkaman Tabel Peta ZNT.1.1.4 PERUBAHAN ZNT MASAL
Perubahan Kode ZNT Massal dimaksudkan untuk memutakhirkan Kode ZNT beberapa Objek Pajak dalam satu Blok yang mempunyai Kode ZNT sama menjadi Kode ZNT tertentu yang sama pula.
1.2 Copy DBKB,ZNT,TP Massal Tahun Sebelumnya
Dalam Aplikasi i-Sismiop ada beberapa tabel yang pada umumnya dari tahun
ke tahun datanya mengalami perubahan, sehingga data tersebut harus disimpan
pertahun ( DBKB,ZNT dan TP SPPT massal ). Untuk memudahkan pekerjaan Update dan
menghindari berkurangnya data dari tahun sebelumnya, maka sebelum melakukan Update
DBKB, ZNT dan TP SPPT Massal, lakukan Proses Copy DBKB, ZNT dari Tahun sebelumnya.
Proses tersebut akan mengcopy data-data tahun sebelumnya ke tahun berikutnya
secara keseluruhan.
1.3 Pembuatan DBKB
1.3.1 DBKB Standard
Daftar Biaya Komponen
Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan.
Objek pajak dalam DBKB Standard adalah Objek Pajak Standard yaitu objek–objek pajak
yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
- Tanah : £ 10.000 m2
- Bangunan : Jumlah lantai £ 4
- Luas Bangunan : > 1.000 m2
D 1.3.2 DBKB Fasilitas
Biaya yang dikeluarkan untuk membayar seluruh unsur pekerjaan yang
berkaitan dengan penyediaan fasilitas bangunan. Komponen atau sarana pelengkap
yang termasuk didalamnya seperti : kolam renang, lapangan tenis, AC, lift,
tangga berjalan, genset, perkerasan halaman untuk tujuan tertentu, elemen estetika
dan lansekap. Dimutakhirkan setiap tahun sesuai perubahan harga jenis
bahan/material bangunan dan upah perkerja yang berlaku di wilayah
masing-masing. Proses DBKB Fasilitas digunakan untuk Update Daftar Harga
Fasilitas AC, AC Lanjutan, Kolam Renang, Perkerasan, Lapangan Tenis,Lift,
Tangga Berjalan, Pagar, Prot Api, Gen Set, PABX, Sumur Air, Boiler, Listrik.
1.3.3 DBKB Non-Standard
Daftar Biaya Komponen Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. Objek Pajak dalam DBKB Non Standard adalah Objek Pajak Non Standard yaitu objek – objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
1.3.3 DBKB Non-Standard
Daftar Biaya Komponen Bangunan disusun untuk mempermudah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan. Objek Pajak dalam DBKB Non Standard adalah Objek Pajak Non Standard yaitu objek – objek pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria – kriteria sebagai berikut :
- Tanah : > 10.000 m2
- Bangunan : Jumlah Lantai > 4
- Luas Bangunan : > 1.000 m2
0 comments:
Post a Comment