Tuesday, October 2, 2012

MODUL PENDATAAN (PART 3)

3. Pemekaran Wilayah

Proses Pemekaran Wilayah ini dijalankan untuk melakukan proses :
a).  Pindah Dati II Keseluruhan ke Propinsi Lain, yaitu jika ada seluruh Wilayah Dati II tertentu pindah ke Wilayah Propinsi Lain, kode dan nama Dati 2 dan Propinsi Tujuan harus sudah terekam dalam Tabel Wilayah. Semua data – data pendukung secara otomatis diambilkan dari data yang lama.
b). Pindah Kecamatan Keseluruhan Ke Dati II Lain.
Proses ini akan melakukan pemindahan data dalam satu Kecamatan secara keseluruhan ke :
  • Wilayah Dati II lain dalam Propinsi yang sama.
  • Wilayah Dati II lain dalam Propinsi yang lain.
Data Wilayah baru harus sudah direkam dalam tabel Wilayah.
  • Jika Dati II yang baru merupakan Dati II yang baru berdiri maka data yang dicopy dari data lama adalah :Semua data lama termasuk ZNT dan DBKB.
  • Jika Dati II yang baru merupakan Dati II yang sudah ada, maka data yang dicopy adalah :Semua data lama kecuali DBKB.
c). Pindah Kelurahan Keseluruhan Ke Kecamatan Lain.
Proses ini akan melakukan pemindahan data seluruh Kelurahan tertentu ke :
  • Wilayah Kecamatan Lain dalam Dati II yang sama.
  • Wilayah Kecamatan Lain dalam Dati II yang sama
Seluruh Data Wilayah Baru harus sudah terekam dalam Tabel Wilayah. Proses ini akan mengCopy data-data lama ke Wilayah Baru kecuali Tabel DBKB.

d). Pindah Blok Keseluruhan Ke Kelurahan Lain.
Proses ini melakukan pemindahan data Blok tertentu atau beberapa Blok tertentu ke Kelurahan Lain:
  • Jika data yang dipindah hanya satu blok maka Nomor Urut Blok pada Wilayah baru akan mengikuti Nomor Urut Blok yang sudah ada (Menambah Nomor urut Blok Baru).
  • Jika data yang dipindah beberapa Blok yang berurutan maka Nomor Blok pada Wilayah Baru akan mengikuti Nomor Blok yang sudah ada (Menambah Nomor Blok Baru).
e). Gabung Beberapa Blok
Proses ini akan menggabung satu atau beberapa Blok Objek Pajak ke Blok tertentu.
  • Jika Blok Tujuan merupakan Blok yang sudah ada datanya maka Nomor Urut akan melanjutkan Nomor Urut yang sudah ada.
  • Jika Blok Tujuan merupakan Blok yang belum ada datanya maka Nomor Urut Tetap = Nomor Urut asal.
Nomor Blok Baru harus sudah didaftarkan pada Menu Pembuatan Tabel Blok Kode ZNT.
  • Jika pada wilayah tujuan sudah ada kode ZNT yang sama, maka NIR-nya mengikuti Kode ZNT yang sama tersebut.
  • Jika pada wilayah tujuan tidak ada kode ZNT yang sama, maka mencari kode ZNT yang NIR-nya sama, dan kode ZNT pada Data OP mengikuti kode ZNT yang NIRnya sama tersebut.
  • Jika a dan b tidak terpenuhi maka akan membuat kode ZNT baru melanjutkan kode ZNT yang sudah ada dan NIR-nya tetap.
f). Pindah NOP ke Blok Lain
Proses ini melakukan pemindahan data atas beberapa NOP ke Blok lain.
  • Jika Blok tujuan merupakan Blok yang sudah ada datanya, maka Nomor Urut akan melanjutkan Nomor Urut yang sudah ada.
  • Jika Blok tujuan merupakan Blok yang belum ada datanya, maka Nomor Blok sesuai dengan Nomor Urut mulai 000.0001.0
Nomor Blok baru harus sudah didaftarkan pada menu Pembuatan Tabel Blok Kode ZNT.
  • Jika pada wilayah tujuan sudah ada kode ZNT yang sama, maka NIR-nya mengikuti Kode ZNT yang sama tersebut.
  • Jika pada wilayah tujuan tidak ada kode ZNT yang sama, maka mencari kode ZNT yang NIR-nya sama, dan kode ZNT pada Data OP mengikuti kode ZNT yang NIRnya sama tersebut.
  • Jika a dan b tidak terpenuhi maka akan membuat kode ZNT baru melanjutkan kode ZNT yang sudah ada dan NIR-nya tetap.








0 comments:

Post a Comment