Tuesday, October 2, 2012

MODUL PENDATAAN (PART 2)

2. Pendataan Objek Pajak

Pendataan objek pajak dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP dan dilakukan sekurang – kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa / kelurahan dengan menggunakan / memilih salah satu dari 4 (empat) alternatif sebagai berikut :
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum / tidak mempunyai peta, merupakan daerah terpencil, atau mempunyai potensi PBB relatif kecil.
  2. Identifikasi objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto yang dapat menentukan posisi relatif objek pajak tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.
  3. Verifikasi data objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang sudah mempunyai peta garis / peta foto dan sudah mempunyai data administrasi pembukuan PBB dan merupakan hasil pendataan lengkap tiga tahun terakhir.
  4. Pengukuran bidang objek pajak, dilaksanakan pada daerah / wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa / kelurahan dan / atau peta garis / peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.

       2.1 Pendataan SPOP dan LSPOP

       Mendaftarkan obyek pajak dilakukan dengan membuat surat yang disebut Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). Surat ini memiliki format baku, merupakan formulir isian, yang disediakan oleh KPP Pratama. SPOP dilengkapi dengan LSPOP atau Lampiran SPOP. Subyek Pajak (SP) mengisi SPOP dan LSPOP, yang dalam pengisiannya diwajibkan untuk mengisi secara jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani. Apabila data-data yang diisi oleh WP dalam SPOP dan LSPOP yang dikembalikan tidak jelas, benar, dan lengkap maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan menetapkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. SPOP dan LSPOP yang diterima oleh WP harus telah diserahkan kembali selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal penerimaan SPOP oleh SP. Penyerahannya ke DJP yang dalam pelaksanaanya di KPP Pratama. Apabila SP belum menyerahkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka SP akan diberikan Surat Tegoran oleh DJP.
       Didalam surat tegoran menetapkan Pemberian SPOP kepada SP dilakukan bila :
  1. Obyek Pajak yang belum terdaftar, yaitu karena adanya tanah bukaan baru atau pembuatan bangunan baru.
  2. Obyek Pajak telah terdaftar, tetapi data obyek pajak belum.tidak lengkap atau belum sesuai dengan keadaan sebemarnya.
  3. Nilai jual obyek pajak berubah, akibat adanya perkembangan perekonomian di wilayah letak objek pajak, seperti adanya pembangunan sarana/prasarana jalan, jembatan, saluran irigasi, waduk, dan lain-lain hal yang dapat mempengaruhi peningkatan nilai jual obyek pajak.
  4. Objek pajak yang dimutasikan, sebagaimana dilaporakan oleh instansi yang berkaitan langsung dengan obyek pajak (adanya jual-beli, hibah, waris, hadiah, dsb).
       Proses pendataan SPOP dan LSPOP terdiri dari dua kelompok proses yaitu pendataan SPOP dan pendataan LSPOP. Pendataan SPOP terdiri dari proses :
  1. Perekaman data Obyek Pajak Bumi
  2. Pemutakhiran data Obyek Pajak Bumi
  3. Penghapusan data Obyek Pajak Bumi
  4. Penghapusan status Obyek Pajak Bumi Bersama
       Pendataan LSPOP terdiri dari proses-proses :
  1. Perekaman data bangunan
  2. Pemutakhiran data bangunan
  3. Penghapusan data bangunan
  4. Penilaian bangunan secara individu

       2.2 Update Jalan Standard

       Kegiatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk menyeragamkan atau menstandardkan data objek pajak sesuai dengan prosedur, data objek pajak dalam hal ini adalah nama jalan di wilayah Republik Indonesia.
    Contoh kasus yang terdapat pada pemberian nama jalan sebelum distandarisasi :
  • Jalan Jenderal Achmad Yani,
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani,
  • Jalan Jend. Ahmad Yani,
  • Jl. Jenderal Ach. Yani.
  • ..dst.
        Untuk satu nama jalan bisa bermacam–macam cara penulisannya, sehingga perlu dicarikan cara untuk menyeragamkan nama jalan tersebut untuk memudahkan pada saat pendataan subjek dan objek pajak. Sehingga nama jalan tersebut diatas diseragamkan atau distandarkan misalnya menjadi ; Jl. Jend. Achmad Yani. Dengan tujuan memberikan data yang lebih akurat dan cepat pada
saat dibutuhkan.

0 comments:

Post a Comment