Saturday, September 29, 2012

DAFTAR ISTILAH DALAM KEGIATAN PENDATAAN (SISMIOP)

Berikut beberapa daftar istilah dalam kegiatan pendataan pada pembentukan basis data SISMIOP yang biasa ditemukan, antara lain:

Biaya Komponen Utama, yaitu biaya komponen utama bangunan ditambah komponen bangunan lainnya per meter persegi lantai. Unsur-unsur didalamnya adalah pekerjaan persiapan.pekerjaan, pondasi.pekerjaan beton/beton bertulang, pekerjaan dinding luar, pekerjaan kayu dan pengawetan termasuk pekerjaan cat, pekerjaan sanitasi, pekerjaan instalasi air bersih, pekerjaan instalasi listrik serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk faktor penyelaras yang besarnya tergantung tipe tiap-tiap JPB.

Biaya Komponen Material Bangunan, yaitu biaya material atap, dinding, langit-langit dan lantai per meter persegi lantai. unsur – unsur didalamnya adalah atap, dinding, langit- langit, lantai serta biaya-biaya yang dikeluarkan untuk faktor penyelaras sebesar 38 %.

Blok adalah pengelompokan dari beberapa bidang obyek pajak yang dibatasi oleh batas alam atau batas buatan yang permanen dan tidak berubah dalam kurun waktu yang relatif lama. Dan biasanya untuk tanah pekarangan memuat kurang lebih 200 Wajib Pajak dan untuk kebun serta sawah menggunakan ukuran luas yaitu kurang lebih 15 hektar.

DBKB (Daftar Biaya Komponen Bangunan) adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponenutama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.

DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) adalah daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.

JPB (Jenis Penggunaan Bangunan) adalah pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.

LSPOP (Lampiran SPOP) adalah lampiran pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang berisi rincian data objek pajak.

NIR (Nilai Indikasi Rata–Rata) adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.

NOP (Nomor Objek Pajak) adalah Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.


SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP dan sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang.

STTS (Surat Tanda Terima Setoran) adalah surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak terutang.

ZNT (Zona Nilai Tanah) adalah Zona geografis yang terdiri atas sekelompok aobjek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

0 comments:

Post a Comment