Wednesday, September 5, 2012

SEPUTAR KEGIATAN PENDATAAN DALAM SISMIOP

A. LATAR BELAKANG PENDATAAN

Kegiatan Pendataan dalam pembentukan basis data SISMIOP dilatarbelakangi oleh hal-hal berikut ini:

  1. Cukup banyaknya jumlah objek pajak yang belum terdaftar;
  2. Beragamnya tingkat pendidikan dan pengetahuan wajib pajak; dan
  3. Belum seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan.

Dikarenakan masalah-masalah di atas, Kegiatan Pendatan diperlukan untuk menghasilkan data yang akurat dan faktual.




B. MAKSUD DAN TUJUAN PENDATAAN


Maksud dan tujan dari Kegiatan Pendataan adalah menciptakan data yang akurat dan terbaru dengan mengintegrasikan semua aktifitas administrasi PBB, agar dapat menghasilkan data yang seragam, dapat diolah dengan cepat dan efisien, sehingga mampu menciptakan pengenaan pajak yang adil dan merata meningkatkan penerimaan PBB serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.


Pendataan dapat dilaksanakan sendiri oleh Direktorat Jenderal pajak atau bekerja sama dengan pihak lain / ketiga yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, diharapkan akan dapat tercipta
Kegiatan Pendataan dapat dilaksanakan dengan 4 (empat) alternatif, yaitu :
• Penyampaian dan Pemantauan Pengembalian SPOP
• Identifikasi Objek Pajak
• Verifikasi data objek pajak
• Pengukuran bidang objek pajak.





C. DASAR HUKUM KEGIATAN PENDATAAN

Dasar hukum yang mendasari kegiatan pendataan dalam pembentukan basis data SISMIOP sendiri adalah:


  1. UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB juncto UU No. 12 Tahun 1994.
  2. KEP Dirjen Pajak No. KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan/ Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).






0 comments:

Post a Comment